Simpang Empat – Polres Pasaman Barat (Pasbar) berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau. Penangkapan ini merupakan respons terhadap keresahan masyarakat terkait aktivitas ilegal tersebut.

Operasi penegakan hukum yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasbar, dilaksanakan pada Kamis (8/1) dini hari sekitar pukul 03.15 WIB. Target operasi difokuskan di lokasi Kasiak Putiah, berdasarkan laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan praktik PETI.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengonfirmasi penindakan tersebut. “Penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Nagari Kajai, Kecamatan Talamau,” ungkapnya.

Setelah menerima informasi, tim Satreskrim bergerak cepat menuju lokasi. Pemilihan waktu dini hari bertujuan untuk memastikan operasi berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak pelaku.

Di lokasi kejadian, petugas mendapati satu unit alat berat jenis excavator yang sedang beroperasi melakukan penambangan emas tanpa izin. Temuan ini mengindikasikan adanya praktik PETI yang sedang berlangsung.

Petugas berhasil mengamankan delapan orang pelaku dengan inisial PSP (23), DH (34), P (27), AS (27), MH (23), M (44), D (33), dan MH (36). Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda dalam aktivitas ilegal ini.

“Dua orang berperan sebagai operator alat berat, satu orang sebagai helper, satu orang pengawas lapangan, dan empat lainnya berperan sebagai anak bok atau pekerja tambang,” jelas Kapolres mengenai peran masing-masing pelaku.

Selain pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan aktivitas PETI. Barang bukti tersebut meliputi satu unit alat berat excavator PC 210F merek SDLG warna kuning, dua alat dulang emas dari kayu, dan tiga lembar karpet plastik warna hijau.

Barang bukti lainnya yang turut disita adalah satu unit timbangan digital warna hitam merek CHQ HWH Pocket Scale, serta pasir yang diduga bercampur dengan butiran emas hasil penambangan ilegal.

Seluruh pelaku saat ini diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.