Pariaman – Kepolisian Resor (Polres) Pariaman berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja menjelang perayaan malam tahun baru, dengan mengamankan seorang pria berinisial HF di Padang Birik-Birik. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan yang dilakukan oleh kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pariaman.
Operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pariaman, Darmawan Abbas, bersama tim opsnal Unit Narkoba, dilakukan setelah menerima informasi mengenai keberadaan HF di sebuah rumah temannya. “Pengintaian dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di rumah seorang temannya di desa tersebut,” ujarnya.
Pada saat penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB, HF berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah dan membuang sebuah kaleng rokok. “Petugas kemudian mengamankan kaleng tersebut dan menemukan tujuh paket sedang yang dibungkus kertas putih berisi ganja, serta satu paket kecil dengan jenis yang sama,” jelas Darmawan Abbas.
Dalam proses interogasi yang disaksikan oleh kepala desa setempat dan sejumlah warga, HF mengakui kepemilikan barang haram tersebut. HF juga mengungkapkan bahwa ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Aris, yang saat ini berstatus DPO. Transaksi pembelian dilakukan pada Selasa (23/12) di Simpang Pelanggaran, Nagari Campago, dengan metode lempar.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap Aris, namun nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif. “Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Pariaman,” pungkasnya, menandakan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.










