Padang – Seorang karyawan honorer berinisial DA alias Egi (33) ditangkap polisi atas dugaan pencurian aset negara senilai Rp103 juta. Penangkapan berlangsung di Jalan Bagindo Aziz Chan By Pass, Jumat (17/10/2025).

Polisi menduga DA mencuri barang inventaris UPTD BPBALP Sei Nipah. Aset curian itu kemudian dijual ke pengepul rongsokan.

“Pelaku mengaku telah berulang kali melakukan pencurian,” kata Kanit Resum IPDA M. Susfi Wiratama.

Sejumlah barang bukti disita, termasuk sepeda motor, pakaian, dan peralatan mesin.

Kasus ini menjadi target Operasi Sikat Singgalang 2025. Polisi masih mengembangkan kasus ini.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.