Padang Pariaman – Polisi menangkap dua pelaku pencurian kabel listrik senilai Rp 40 juta di Korong Jiraik Baruah, Nagari Kapalo Koto. Penangkapan terjadi kurang dari 24 jam setelah laporan masuk.
HA dan AS, inisial kedua pelaku, ditangkap di rumah mereka pada Minggu (5/10). Lokasi penangkapan dekat dengan tempat kejadian perkara.
Saat ini, polisi menahan kedua pelaku di Mapolsek Nan Sabaris. Polisi masih menyelidiki motif pencurian.
Fitri Niko Halasson Pasaribu, korban pencurian, melapor ke Polsek Nan Sabaris setelah mengetahui kontrakannya dibobol. Korban segera kembali dari Tanah Datar setelah menerima kabar tersebut.
Korban mendapati engsel pintu kontrakan rusak dan kabel listrik sepanjang lebih dari 500 meter hilang. Kerugian akibat pencurian ini mencapai sekitar Rp 40 juta.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Kasus ini masih dalam pengembangan.










