Selatpanjang – Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap modus baru penyelundupan narkotika lintas negara, dengan menyita barang bukti seberat 1.508,38 gram. Seorang kurir ditangkap karena kedapatan menyembunyikan sabu di kedua pahanya.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Rupatama Polres Kepulauan Meranti, Jumat, terungkap bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan berbagai instansi terkait. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Imigrasi Selatpanjang, TNI, Bea Cukai, dan Dinas Kesehatan.

Menurut Kapolres Kepulauan Meranti, Aldi Alfa Faroqi, pengungkapan ini adalah bukti nyata komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perbatasan. “Kami tidak berhenti pada pengungkapan sebelumnya. Bersama instansi lain, kami terus melakukan penindakan dan pencegahan peredaran narkoba di Kepulauan Meranti,” tegasnya. Sebelumnya, Polres Meranti juga telah berhasil membongkar jaringan besar dengan barang bukti 55 kilogram sabu.

Kasat Narkoba, Muhammad Iqbalul Fikri, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang diterima pada Jumat (7/11) sekitar pukul 18.00 WIB di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang kurir yang akan membawa narkotika dari Malaysia.

“Modus ini diduga untuk menghindari pemeriksaan di jalur perairan,” ujar Iqbal, terkait modus operandi yang digunakan tersangka SS (24), warga Alah Air, yang berperan sebagai kurir laut. Saat penggeledahan, petugas menemukan paket sabu dan narkotika lainnya yang dililitkan di kedua paha tersangka.

Dari hasil interogasi, SS mengakui bahwa barang tersebut akan diserahkan kepada B (46), kurir darat yang bertugas mendistribusikan narkotika di Selatpanjang. SS juga mengakui telah melakukan penyelundupan serupa sebanyak empat kali.

Barang bukti yang disita meliputi 45 paket sabu seberat 501,7 gram, 110 cartridge liquid narkotika merek Yakuza seberat 952,98 gram, dan 20 papan Happy Five seberat 54,33 gram. Total keseluruhan barang bukti yang disita mencapai 1.508,38 gram.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan berbagai pasal berlapis. “Untuk Pasal 114 ayat (2), ancamannya bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara,” jelas Iqbal, mengenai ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dan (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 62 UU Psikotropika; serta sejumlah pasal dalam UU Kesehatan.

Setelah konferensi pers, Polres Kepulauan Meranti bersama instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti sabu dengan cara melarutkannya menggunakan cairan pembersih dan menghancurkannya dengan blender. Sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan persidangan.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.