Mentawai – Polres Kepulauan Mentawai menahan tiga pejabat Desa Madobag, Kecamatan Siberut Selatan, atas dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 dan 2023. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Mentawai, Iptu Edward Evilin Sialoho mengatakan, penahanan terhadap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa Madobag tersebut dilakukan sejak Selasa (11/11/2025) setelah penyidik menetapkan status tersangka.
Penetapan tersangka dalam kasus APBDes tahun 2022 dan 2023 ini, kata Iptu Edward, dilakukan setelah pihaknya memeriksa 22 orang saksi, termasuk dua orang ahli.
Iptu Edward menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka adalah mark-up pengadaan barang dan jasa seperti laptop, printer, lemari, dokumen, dan meja kerja pada tahun 2022. Selain itu, mereka juga membuat laporan realisasi dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di bidang pemeliharaan aset, seperti servis komputer, laptop, dan printer pada tahun 2022.
“Kemudian, bantuan untuk kelompok tani dan ternak berupa bibit pinang dan ayam yang tidak disalurkan sesuai anggaran tahun 2022,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan dokumen terkait APBDes Desa Madobag tahun 2022 dan 2023. Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian negara mencapai Rp1.122.657.639 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh para tersangka.
“Inilah modus operandi yang dilakukan tiga tersangka dalam pengelolaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya, Selasa (11/11/2025).











