Sarilamak – Polres 50 Kota menangkap seorang pria berinisial AS alias Epis (52) atas dugaan penyalahgunaan sabu. Penangkapan berlangsung di Kecamatan Bukit Barisan, Jumat (26/9/2025) malam.
Polisi menyita sejumlah paket sabu dan uang tunai Rp250 ribu dari tangan tersangka. Uang tersebut diduga hasil penjualan narkoba.
AKP Riki Yovrizal, Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, memimpin langsung operasi penangkapan. Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat tentang peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Tersangka diamankan sekitar pukul 22.30 WIB di depan sebuah rumah makan di Jorong Kampuang Baru,” kata AKP Riki Yovrizal.
Saat penggeledahan, petugas menemukan enam paket kecil sabu dalam plastik bening, empat paket kecil sabu dalam plastik klip bening, satu plastik klip ukuran sedang, tisu, kotak rokok, dan uang tunai.
Perangkat nagari setempat menyaksikan penangkapan dan penggeledahan. Tersangka mengakui kepemilikan seluruh barang bukti.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid menegaskan komitmennya memberantas narkoba. Polisi membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Limapuluh Kota untuk proses hukum lebih lanjut.











