Depok – Polisi menangkap dua orang yang berprofesi sebagai “mata elang” atau penagih utang terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pengendara mobil. Peristiwa ini terjadi di Jalan Keadilan Ujung, Baktijaya, Sukmajaya, pada Sabtu (13/12/2025).

Komisaris Made Gede Oka Utama, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, menyatakan kedua tersangka berinisial BE dan DP.

Oka menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah korban melapor atas tindakan pengadangan dan perampasan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) oleh para debt collector tersebut.

“Keduanya sudah kami tetapkan tersangka berdasarkan alat bukti,” tegas Oka di Mapolres Metro Depok, Jawa Barat, Minggu (14/12/2025).

Menurut keterangan polisi, BE berperan merampas STNK dan melakukan penganiayaan terhadap korban. Sementara DP membantu melakukan pengadangan terhadap mobil Mazda 2 berwarna merah yang dikendarai korban. Para pelaku juga merampas kunci kontak dan merusak kaca spion mobil.

Atas perbuatan mereka, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 184 KUHAP. “Kami sudah memeriksa korban dan juga dari pihak teman-teman yang terlapor ataupun tersangka. Sekitar tujuh orang saksi,” imbuh Oka.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu kunci kontak dalam keadaan rusak, satu unit mobil Mazda 2 dengan nomor polisi B 1615 PVE, selembar surat kuasa penarikan unit, selembar kartu piutang, satu bundel sertifikat jaminan fidusia, STNK, dan selembar tanda terima penarikan kendaraan.

Lebih lanjut, Oka mengungkapkan bahwa korban bukanlah pemilik asli mobil tersebut. Kendaraan itu dipinjam dari temannya untuk mengantar keluarga.

“Jadi korban ini meminjam mobil dengan membawa keluarganya yang kebetulan juga istrinya yang hamil, hamil besar. Jadi yang bersangkutan yang mengendarai mobil ini bukan pemilik aslinya,” jelasnya.

Oka membenarkan bahwa pemilik mobil tersebut masih memiliki tunggakan cicilan kendaraan. Meski demikian, ia menegaskan tindakan kedua “mata elang” tersebut tetap melanggar aturan hukum. “Karena merampas STNK dan melakukan pemukulan kepada korban,” pungkas Oka.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.