Tangerang – Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap RTI, tersangka penipuan yang menjanjikan pekerjaan sebagai pilot dengan total kerugian korban mencapai Rp 1,3 miliar.
“Ada tiga korban. Masing-masing mengalami kerugian Rp 35 juta, Rp 550 juta dan Rp 800 juta,” ujar Kapolres Bandara Soekarno Hatta Komisaris Besar Ronald Sipayung, Senin (17/11/2025).
Ronald menjelaskan, dua dari tiga korban telah resmi melapor ke Satreskrim Polres Bandara Soetta, yaitu ENA dan JN. Sementara satu korban dengan kerugian Rp 800 juta masih dalam proses pelaporan.
“Tersangka mengakui melakukan penipuan terhadap tiga korban ini,” imbuh Ronald.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan jumlah kerugian yang lebih besar. Motif penipuan ini diduga karena faktor ekonomi.
Kasus ini terungkap setelah ENA melapor ke Polres Bandara Soetta pada akhir Oktober 2025. ENA dijanjikan pekerjaan sebagai pilot di salah satu maskapai swasta dengan kerugian mencapai Rp 550 juta.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Komisaris Yandri Mono menjelaskan, kejadian bermula saat ENA mencari informasi lowongan pekerjaan pilot melalui rekannya berinisial B pada 15 September 2024. B kemudian memberikan nomor RTI.
Korban kemudian menghubungi RTI dan menanyakan informasi terkait lowongan tersebut. “Setelah percakapan via telepon, mereka melakukan pertemuan,” kata Yandri.
Dalam beberapa pertemuan di sebuah kafe di kawasan Bandara Soetta, RTI menjelaskan mekanisme perekrutan pilot dan menjanjikan ENA bisa menjadi pilot di maskapai swasta ternama dengan syarat membayar Rp 550 juta.
Korban percaya dan bersedia melakukan pembayaran secara bertahap sebanyak 8 kali ke rekening BRI milik RTI, mulai 17 September hingga 20 Oktober 2024.
Setelah uang ditransfer, RTI meminta waktu tiga bulan untuk proses perekrutan, dengan janji uang akan dikembalikan jika gagal.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tidak mendapatkan kejelasan dan pelaku terus mengulur waktu. Korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkannya ke Polres Bandara Soetta.
Setelah laporan ENA, korban lain berinisial JN juga melapor. Polisi menjerat RTI dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.












