Jakarta – Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto menuai polemik. Sejumlah politikus dan akademisi mempertanyakan langkah tersebut.

Mereka menyuarakan kritik melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, bersama sejumlah tokoh lainnya menyatakan sikap mempertanyakan keputusan tersebut atas nama keadilan sejarah dan integritas moral bangsa.

Andi Arief menyatakan para penandatangan tidak menolak mengakui jasa Soeharto. Namun, menurutnya, gelar kepahlawanan adalah sesuatu yang lebih besar dari sekadar penghargaan atas jasa.

“Kepahlawanan adalah cerminan moral suatu bangsa,” tegas Andi, Senin (10/11/2025).

Soeharto, selama 32 tahun memimpin, memiliki catatan sejarah yang kontroversial, termasuk kasus pelanggaran hak asasi manusia dan korupsi.

Andi Arief menilai jasa pembangunan saja tidak cukup untuk menjadikan Soeharto pahlawan. Ia mempertanyakan apakah kekuasaan boleh melakukan apapun asalkan mendatangkan kemakmuran.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh sejumlah nama, termasuk politikus Demokrat Rachland Nashidik dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Saat berita ini ditulis, terdapat 21 nama penandatangan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar pahlawan kepada Soeharto dalam upacara di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

Selain Soeharto, terdapat 9 nama lain yang juga dianugerahi gelar pahlawan nasional. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK/Tahun 2025.

Menanggapi berbagai tuduhan terhadap Soeharto, putri sulungnya, Siti Hardijanti Rukmana (Tutut Soeharto), menyatakan bahwa keluarga tidak perlu membela diri. Ia meyakini masyarakat dapat melihat jasa-jasa Soeharto.

Tutut Soeharto juga mengatakan wajar jika ada dukungan dan penolakan atas pemberian gelar tersebut. Ia mengaku tidak merasa dendam atau kecewa terhadap penolakan tersebut.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.