Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: Uang Klien Dipakai untuk Cicilan Rumah dan Jalan-jalan ke Luar NegeriJakarta – Polisi membongkar penggunaan dana setoran korban penipuan wedding organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera untuk kepentingan pribadi.

Pemilik WO, Ayu Puspita Dewi, dan pegawainya, Dimas Haryo Puspo, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan motif ekonomi menjadi pemicu utama penipuan ini.

“Motifnya adalah motif ekonomi. Keuntungan yang diperoleh para tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Kombes Iman, Sabtu (13/12/2025).

Penyidik menemukan uang calon pengantin digunakan untuk membayar cicilan rumah, melunasi utang, hingga membiayai perjalanan ke luar negeri.

Tersangka juga memperkaya diri dan membiayai kehidupan sehari-hari dari hasil penipuan.

Polda Metro Jaya telah menerima 199 pengaduan dan 8 laporan polisi terkait kasus ini.

Pihaknya membuka posko pengaduan terpusat untuk menghimpun korban WO PT Ayu Puspita Sejahtera.

Ayu Puspita Dewi dan Dimas Haryo Puspo kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Keduanya dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban WO by Ayu untuk segera melapor, meskipun proses hukum terhadap tersangka sudah berjalan.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.