Batusangkar – Polres Tanah Datar membekuk tiga terduga kurir dan pengedar ganja dengan barang bukti 27 paket besar, Rabu (29/11/2025) malam.

Penangkapan berlangsung di Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan.

Ketiga tersangka yang merupakan warga Bukittinggi itu berinisial R (29), G (22), dan A (20).

Polisi mengamankan para tersangka di pinggir jalan saat berada di dalam mobil pick up bernomor polisi BA 9227 LW.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu karung goni berisi 27 paket besar ganja.

Para tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.

Selain ganja, polisi juga menyita mobil pick up dan empat unit handphone.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal narkotika.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.