Lubuk Sikaping – Seorang pria berinisial IS (26) kini mendekam di Rutan Mapolres Pasaman atas dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita lanjut usia, Saudah (67). Penangkapan ini dilakukan setelah insiden yang terjadi di Lubuak Aro, Nagari Padang Metinggi Utara, Kecamatan Rao.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa pengembangan penyelidikan terus dilakukan terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut. “Saat ini pelaku telah kami amankan di rutan Mapolres Pasaman,” ujar pihak kepolisian.

Kejadian bermula pada 1 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, ketika Saudah ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan di sekitar aliran sungai. Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka serius. Luka robek terlihat di dahi sebelah kiri dan bibir bagian atas sebelah kanan, serta memar di kedua mata. Saat ini, Saudah sedang menjalani perawatan medis intensif.

Dalam kondisi lemah, Saudah menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya. Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak bermaksud melarang aktivitas di lokasi tersebut, melainkan hanya meminta agar kegiatan dihentikan pada siang hari. “Saat menyorotkan senter ke arah beberapa orang di lokasi, tiba-tiba ia dilempari batu, dipukuli, lalu diseret hingga ke semak-semak,” ungkapnya.

Akibat serangan tersebut, Saudah mengaku sempat kehilangan kesadaran. Warga yang menemukan korban segera membawanya ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan sebagai wujud keadilan bagi korban serta menjaga rasa aman di tengah masyarakat. Pelaku sementara dipersangkakan Pasal 466 KUHP (UU No 1 Tahun 2023). Polisi juga masih menelusuri dugaan keterlibatan kelompok penambang ilegal dalam kasus ini.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.