Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam dugaan penangkapan sewenang-wenang dan kriminalisasi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap warga. Dalam rangkaian demonstrasi sejak 25 hingga 31 Agustus 2025, YLBHI mencatat lebih dari 3.000 orang ditangkap.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyatakan bahwa setidaknya 3.337 massa aksi ditangkap di 20 kota, termasuk Jakarta, Depok, Semarang, Cengkareng, Bogor, Yogyakarta, Magelang, Bali, Bandung, Pontianak, Medan, Sorong, Malang, Samarinda, Jambi, dan Surabaya. Pernyataan ini disampaikan melalui siaran pers pada Selasa, 2 September 2025.

Di beberapa kota seperti Surabaya, Jakarta, dan Bandung, polisi tidak hanya menangkap peserta aksi. Penangkapan dan dugaan tindak kekerasan juga menyasar warga yang beraktivitas di sekitar lokasi demonstrasi.

YLBHI juga menyoroti adanya penghalangan akses bantuan hukum bagi warga yang ditangkap. Pengacara publik dari LBH-YLBHI di Semarang, Yogyakarta, Magelang, Jakarta, Bandung, dan Surabaya dilaporkan dihalangi untuk memberikan bantuan hukum kepada massa aksi yang ditahan.

Isnur menambahkan, penangkapan sewenang-wenang dan kekerasan juga menimpa pengacara publik di Samarinda dan Manado yang sedang memantau aksi. Di Manado, seorang pengacara publik LBH Manado ditangkap dan dipukuli oleh aparat kepolisian. Di Samarinda, pengacara publik LBH Samarinda ditangkap, diseret, dan diperiksa di Polresta Samarinda hingga pukul 02:00 WITA.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan penangkapan 1.240 orang terkait demonstrasi di area Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, pada 25-31 Agustus 2025. Jumlah tersebut terdiri dari 611 orang dewasa dan 629 anak-anak.

Polda Metro Jaya mencatat 357 orang ditangkap pada 25 Agustus, 814 orang pada 28 dan 29 Agustus, serta 69 orang pada 31 Agustus. Dari jumlah tersebut, 1.113 orang telah dipulangkan, sementara sisanya masih menjalani proses hukum.

Polri Klaim Bertindak Sesuai Prosedur

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, mengklaim bahwa jajarannya telah bertindak profesional dalam menangani situasi keamanan. Pernyataan ini merupakan respons terhadap perintah Presiden Prabowo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI untuk bertindak tegas terhadap aksi anarkistis di berbagai daerah.

“Kami pastikan penanganan dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” kata Sandi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad, 31 Agustus 2025.

Sandi menjelaskan bahwa Polri menerapkan standar operasional prosedur secara disiplin. Prioritas utama mereka adalah melindungi masyarakat, anggota, markas komando, asrama, serta objek vital.

Polri menghormati kebebasan berpendapat, namun Sandi mengingatkan agar penyampaian aspirasi tetap sesuai dengan aturan hukum. “Kami menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, tetapi pelaksanaannya harus mematuhi ketentuan hukum dan tidak menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum,” ujarnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.