Padang – Polisi menangkap seorang wanita berinisial SF (22) atas dugaan pencurian di sebuah minimarket di Ulak Karang. Penangkapan terjadi pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan SF setelah mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di X Mart Ulak Karang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa SF datang ke minimarket dengan sepeda motor temannya.
SF berkeliling toko dan memasukkan barang-barang ke dalam tas belanja tanpa membayar.
“Usai memasukkan barang ke dalam tas belanja, lalu kabur tanpa membayar,” kata Kompol Yasin.
SF diduga menghabiskan barang curian tersebut di tempat tinggalnya. Polisi mengenali SF dari rekaman CCTV sebagai residivis yang baru keluar dari penjara.











