Payakumbuh – Kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius terhadap seorang warga, WD, memasuki babak baru dengan penahanan tersangka oleh Polres Payakumbuh.

Pria berinisial RI (36), yang merupakan warga Kelurahan Sungai Durian, ditangkap pada Rabu (7/1/2026) oleh Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Payakumbuh atas dugaan tindak kekerasan yang terjadi pada akhir Desember lalu.

Peristiwa bermula pada 29 Desember 2025, di jalan raya Kelurahan Sungai Durian, Kecamatan Latina, Kota Payakumbuh. RI diduga melakukan serangkaian tindakan penganiayaan terhadap WD.

Investigasi mengungkapkan bahwa RI tidak hanya melakukan pemukulan, penginjakan, dan penendangan, tetapi juga menabrak korban dengan mobil hingga menyeretnya sejauh empat meter saat korban mengendarai sepeda motor.

“Betul, melalui gelar perkara yang kita lakukan, yang bersangkutan (RI) telah kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, terkait penetapan tersangka melalui Surat Perintah Penahanan Sp.Han/01/Res.1.6/2026.

Motif di balik tindakan kekerasan ini diduga kuat karena dendam lama.

Pertemuan tak terduga antara tersangka dan korban pada hari kejadian memicu emosi RI hingga berujung pada penganiayaan.

Akibatnya, WD mengalami luka serius yang dikonfirmasi melalui Visum et Repertum (VER) dari RSUD Adnan WD Payakumbuh.

Korban mengalami luka robek disertai kuku jari kaki terlepas yang memerlukan operasi, luka robek pada siku luar akibat terjatuh dan diseret, bengkak di kepala belakang karena diinjak, serta luka lebam dan memar di kaki dan pinggang.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.