Padang – Polresta Padang memperkuat pemberantasan perjudian dengan menangkap seorang pria berusia 50 tahun yang diduga terlibat dalam praktik ilegal togel. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Singgalang 2026 yang bertujuan untuk menekan penyakit masyarakat.
Pada hari Minggu (22/2/2026), sekitar pukul 20.30 WIB, seorang pria berinisial H (50) diamankan oleh petugas di sebuah warung yang terletak di Jalan Jati Adabiah, Kelurahan Jati Adabiah, Kecamatan Padang Timur. Pria tersebut diduga kuat sedang melakukan aktivitas penerimaan pemasangan nomor judi togel.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Muhammad Yasin, menyatakan bahwa penindakan ini adalah bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas perjudian. “Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan praktik perjudian di wilayah hukum Polresta Padang,” ujarnya pada Senin (23/2/2026) malam.
Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Kepala Unit Operasional Satreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, dan Kepala Sub Unit Operasional, Ipda Ryan Fermana. Setelah memastikan adanya dugaan praktik perjudian, tim bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.
Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler dan uang tunai sejumlah Rp20 ribu yang diduga kuat terkait dengan aktivitas perjudian tersebut. Kasus ini telah dicatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 22 Februari 2026.
Yasin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya praktik penerimaan nomor togel. “Tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana perjudian jenis togel dengan taruhan uang.
“Penindakan ini menjadi bagian dari langkah preventif dan represif kepolisian dalam menekan praktik perjudian yang meresahkan masyarakat,” pungkas Yasin, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.











