Padang – Seorang pria berinisial SC alias Izal (40) ditangkap Polres Pesisir Selatan atas dugaan penelantaran anak. Penangkapan terjadi di Gantiang, Kecamatan Bayang, Kamis (18/9/2025) malam.

Polisi menangkap SC berdasarkan laporan yang masuk pada 5 Mei 2025.

Kasus penelantaran anak ini terjadi sehari sebelumnya, 4 Mei 2025, di Jalan Diponegoro, Kenagarian Painan Selatan.

SC, yang berstatus karyawan honorer, diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Tersangka telah kami amankan tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, Jumat (19/9).

Polisi mengamankan barang bukti terkait kasus ini. Saksi-saksi juga akan diperiksa.

SC kini berada di Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Yogie mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau penelantaran anak.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Polres Pesisir Selatan menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang mengancam keselamatan keluarga.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.