Padang Pariaman – Tim gabungan dari Satreskrim Polres Padang Pariaman dan Unit Reskrim Polsek Batang Anai berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat melakukan penggelapan mobil rental.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedra Wati, mengonfirmasi penangkapan tersangka yang diketahui berinisial HA alias Angah (37), seorang warga Ketaping, Kecamatan Batang Anai. “Tersangka kami amankan pada Rabu (12/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Pasar Malam Sarolangun, Jambi,” ungkapnya. Di tempat tersebut, tersangka bekerja sebagai pedagang.
AKP Nedra Wati menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tersangka melarikan diri selama kurang lebih enam bulan. “Tersangka berhasil diamankan setelah melakukan pelarian selama kurang lebih enam bulan, mengelabui petugas dengan cara berpindah-pindah daerah,” jelasnya pada Rabu (12/10/2025).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan penggelapan satu unit mobil Toyota Calya di wilayah Ketaping, Kecamatan Batang Anai. Modus operandi tersangka adalah merental mobil, kemudian menjualnya kepada pihak lain. “Modus pelaku yaitu merental mobil, lalu setelah berada dalam penguasaannya, mobil tersebut dijual kepada pihak lain,” imbuhnya.
Lebih lanjut, AKP Nedra Wati menuturkan bahwa keberadaan HA terendus setelah tim gabungan mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Sarolangun, Jambi. Tim langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. “Begitu mendapat informasi akurat, tim Satreskrim Polres Padang Pariaman yang dibackup Unit Reskrim Polsek Kota Sarolangun langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” pungkasnya. Penangkapan terhadap tersangka HA alias Angah (37) dilakukan tanpa perlawanan berkat dukungan Unit Reskrim Polsek Kota Sarolangun.










