Padang – Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Pasir Jambak, Kelurahan Pasir Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah. Kasus yang menimpa seorang anak perempuan berusia lima tahun ini, mendorong Rosiade untuk mengambil tindakan nyata.

Pada Senin (19/1/2026), Rosiade mengunjungi kediaman keluarga korban sebagai wujud dukungan moril. Kunjungan tersebut juga bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan cepat dan berpihak pada korban. Dalam kunjungan itu, Rosiade didampingi oleh jajaran Polresta Padang, termasuk Wakapolresta, Kanit, dan penyidik.

Rosiade menjelaskan bahwa kedatangannya merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima melalui kanal pengaduan “Lapor Pak Andre”. Esi, ibu korban, melaporkan bahwa anaknya diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berusia sekitar 60 tahun yang merupakan tetangga mereka.

“Sengaja saya datang langsung ke rumah korban dan membawa Pak Wakapolresta, Pak Kanit, serta penyidik lengkap. Tujuannya agar Uni Esi dan keluarganya mendapatkan kepastian keadilan,” kata Rosiade. Ia juga menekankan pentingnya penahanan terhadap terduga pelaku. “Kita minta pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, supaya korban tidak terus hidup dalam ketakutan,” tambahnya.

Kekhawatiran keluarga korban terkait keberadaan terduga pelaku di sekitar lingkungan rumah menjadi perhatian khusus. Rosiade mendesak kepolisian untuk segera bertindak guna mencegah trauma korban semakin parah. “Ini menyangkut masa depan anak. Negara tidak boleh kalah dan tidak boleh lambat dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak,” tegasnya.

Wakapolresta Padang, AKBP Faidil Zikri, menyatakan bahwa laporan tersebut telah ditangani dengan serius dan saat ini memasuki tahap penyidikan. “Perkara ini sudah kami tangani dan saat ini dalam proses penyidikan. Insya Allah dalam waktu dekat pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” jelas Faidil. Ia menambahkan bahwa ancaman hukuman di atas sembilan tahun memenuhi syarat untuk penahanan.

Faidil juga memastikan bahwa korban telah menerima pendampingan awal, termasuk pemeriksaan psikologis. Pihaknya akan berkoordinasi untuk memastikan korban mendapatkan trauma healing berkelanjutan.

Esi mengungkapkan kondisi anaknya yang mengalami trauma berat pascakejadian. “Anak saya trauma sekali. Kami berharap pelaku segera ditangkap supaya anak kami bisa tenang dan tidak ada korban lain,” tuturnya dengan nada sedih.

Sebagai bentuk kepedulian, Rosiade memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp10 juta kepada keluarga korban untuk membantu biaya pemulihan psikologis dan kebutuhan pendampingan anak.

Rosiade menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga pelaku dihukum setimpal. “Kami akan pastikan ada kepastian keadilan bagi korban dan keluarga,” pungkasnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.