Jakarta – Polisi menangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan perwakilan gerakan mahasiswa Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, pada Senin malam (1/9/2025). Penangkapan ini menuai kecaman dari berbagai pihak.
Delpedro ditangkap di kantor Lokataru Foundation di Pulo Gadung, Jakarta Timur, oleh sejumlah orang yang mengaku dari Polda Metro Jaya. Sementara itu, Syahdan dikabarkan ditangkap oleh Polda Bali.
Menurut perwakilan Lokataru Foundation, Muzaffar, sekitar pukul 22.45 WIB, sepuluh orang berpakaian hitam-hitam mendatangi kantor mereka dan langsung menanyakan keberadaan Delpedro.
“Ketika dibuka, terdapat 10 orang mengenakan baju hitam-hitam mengaku dari Polda Metro Jaya dan langsung masuk ke kantor Lokataru,” ujar Muzaffar.
Setelah menunjukkan surat penangkapan tanpa menjelaskan isinya secara rinci, polisi membawa Delpedro pergi dengan mobil Suzuki Ertiga berwarna putih. Polisi hanya menyebutkan bahwa Delpedro terancam hukuman lima tahun penjara dan menyita beberapa barang, termasuk laptop.
Lokataru Foundation mengecam keras penangkapan Delpedro dan menilai tindakan tersebut sebagai represif serta mencederai prinsip demokrasi dan HAM.
“Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara damai. Penangkapan sewenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tapi upaya membungkam kritik publik,” demikian pernyataan Lokataru Foundation melalui akun Instagram @lokataru_foundation.
Pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar, juga membenarkan bahwa satu anggota Lokataru lainnya turut ditangkap di Polda Metro Jaya. “Betul semalam/dini hari (ditangkap) di kantin Polda,” katanya.
Sementara itu, akun Instagram @gejayanmemanggil, @basuara, @bangsamahardika, dan @pasifisstate mengumumkan penangkapan Syahdan oleh Polda Bali.
Namun, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Komisaris Besar (Kombes) Ariasandy membantah adanya penangkapan atas nama Syahdan. “Tidak ada,” tegasnya.
Delpedro ditangkap dengan tuduhan melanggar Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); Pasal 15, 76H, dan 87 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 45A Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Belum diketahui pasal yang menjerat Syahdan dan anggota Lokataru lainnya.












