Padang – Aparat kepolisian berhasil membekuk seorang pria berinisial AS (28) di kawasan Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, pada Kamis (26/2/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan ini mengakhiri pelarian panjang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penipuan perlengkapan usaha barbershop senilai Rp30 juta.

Menurut keterangan dari Satreskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin, penangkapan tersebut merupakan buah dari serangkaian penyelidikan intensif. “Tersangka kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang masuk,” ujarnya pada Jumat (27/2/2026), mengindikasikan bahwa pihak berwajib telah lama mengendus keberadaan pelaku. Lebih lanjut, disampaikan bahwa tersangka telah menjadi buronan selama dua setengah tahun sebelum akhirnya kembali ke Padang menjelang perayaan Idul Fitri.

Operasi penangkapan dipimpin oleh Kanit 1 Tipidum Satreskrim Polresta Padang, Novi Alfera, merespon Laporan Polisi Nomor: LP/B/171/VII/2023/SPKT/Polda Sumatera Barat tertanggal 17 Agustus 2023.

Kasus ini bermula ketika Alfein Rahmad, korban dalam kasus ini, menawarkan satu set perlengkapan barbershop melalui platform media sosial Facebook pada 7 Maret 2023. Transaksi tersebut dilakukan di Barbershop Cukua DA, Jalan Dr Moh Hatta, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji.

AS kemudian menyatakan ketertarikannya untuk membeli perlengkapan tersebut dengan harga Rp30 juta. Setelah kesepakatan tercapai, korban menyerahkan barang-barang tersebut kepada tersangka. Namun, menurut keterangan pihak kepolisian, AS diduga menjual kembali perlengkapan tersebut tanpa izin atau sepengetahuan korban.

“Uang hasil penjualan tidak pernah diberikan kepada korban,” ungkap Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa tindakan tersangka telah menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi korban.

Penangkapan tersangka bermula dari informasi yang diperoleh Unit 1 Tipidum Satreskrim Polresta Padang mengenai keberadaannya di Pasar Bandar Buat. Tim Unit 1 Tipidum bersama Tim 1 Klewang segera bergerak menuju lokasi dan mengamankan tersangka berdasarkan surat perintah penangkapan yang telah diterbitkan.

Atas perbuatannya, AS kini menghadapi ancaman jeratan hukum sesuai dengan Pasal 378 junto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, atau Pasal 492 junto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang dapat berujung pada hukuman pidana penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.