Padang – Seorang remaja berusia 17 tahun dengan inisial APAE kini berurusan dengan pihak kepolisian setelah diamankan warga Rawang atas dugaan serangkaian tindak pidana pencurian. Penangkapan ini mengungkap dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian di sebuah swalayan dan kotak amal masjid.

APAE diamankan oleh warga Rawang pada Jumat malam (30/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, setelah dicurigai melakukan pencurian uang dari kotak amal Masjid At-Taqrib Rawang. Warga kemudian menyerahkan APAE kepada pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kepolisian Resor Kota Padang melalui Satuan Reserse Kriminal mengkonfirmasi penangkapan tersebut. “Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya tidak hanya terkait dugaan pencurian kotak amal, tetapi juga pencurian di Swalayan Dayu Mart,” ujar pihak kepolisian pada Sabtu (31/1/2026).

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa laporan terkait pencurian di Swalayan Dayu Mart telah diterima dengan nomor laporan LP/B/82/I/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat. Korban, yang diketahui bernama Rey Ranosa (31), melaporkan kejadian yang terjadi di Swalayan Dayu Mart, Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Mata Air. Pencurian di swalayan tersebut terjadi pada Selasa (27/1/2026) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut oleh Tim 1 Opsnal Polresta Padang yang dipimpin oleh Iptu Adrian Afandi bersama Ipda Ryan Fermana.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.