Jakarta – Dua anggota Polri terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus pengemudi ojek online (ojol) yang tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Divisi Propam Polri menemukan dugaan pelanggaran etik berat dalam insiden tersebut.
Brigadir Jenderal Agus Wijayanto, Kepala Biro Pengawasan, Penyidikan, dan Pembinaan Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri, menyebutkan kedua polisi tersebut adalah Komisaris Cosmas Kaju Gae dan Brigadir Kepala Rohmat.
“Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Agus di Mabes Polri, Senin (1/9/2025).
Kompol Cosmas, yang menjabat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, berada di sisi kiri pengemudi rantis. Sementara Bripka Rohmat adalah pengemudi rantis yang melindas Affan Kurniawan, pengemudi ojol yang menjadi korban.
Selain itu, lima anggota Polri lainnya yang berada di kursi belakang diduga melakukan pelanggaran etik kategori sedang. Mereka adalah Brigadir Satu Danang, Brigadir Dua Mardin, Bharaka Kepala Jana Edi, Bharaka Kepala Yohanes David, dan Ajun Inspektur Dua M Rohyani. Sanksi untuk pelanggaran etik sedang dapat berupa demosi atau mutasi.
Sidang etik untuk Kompol Cosmas dijadwalkan pada Rabu (3/9/2025), sedangkan Bripka Rohmat akan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9/2025). Sidang untuk lima polisi lainnya akan menyusul.
Divisi Propam Polri juga menemukan unsur pidana dalam kasus ini dan akan menggelar gelar perkara pada Selasa (2/9/2025) di Mabes Polri. Jika terbukti melakukan tindak pidana, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Badan Reserse Kriminal Polri.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Abdul Karim, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap tujuh anggota Polri ini telah dilakukan sejak Jumat (29/8/2025). Ketujuhnya telah ditempatkan di tempat khusus di Mabes Polri selama 20 hari setelah dinyatakan melanggar kode etik.
Insiden tragis ini terjadi pada Kamis (28/8/2025) di area depan Rumah Susun Bendungan Hilir (Rusun Benhil) II, Pejompongan, Jakarta Pusat, saat kericuhan usai demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR. Rantis Brimob melindas Affan Kurniawan saat berusaha melaju di tengah kerumunan.












