Payakumbuh – Polisi menangkap seorang pria berusia 57 tahun terkait pencurian telepon seluler di RSKIA Annisa pada Agustus lalu.
Pria berinisial SB, warga Kabupaten 50 Kota, ditangkap di rumah orang tuanya di Bukittinggi.
Polres Payakumbuh dan Polsekta Bukittinggi bekerja sama dalam penangkapan ini.
SB mengakui perbuatannya dan menjual telepon seluler curian jenis Samsung A12 kepada seorang pria berinisial AC.
Polisi kemudian mengamankan AC dan menyita kembali barang bukti.
Kasus ini bermula saat SB datang ke RSKIA Annisa untuk meminta sumbangan.
Saat menunggu, ia melihat telepon seluler pengunjung tergeletak dan langsung mengambilnya.
Polisi menjerat SB dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ia akan menjalani proses hukum.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang pribadi.











