Painan – Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) berhasil meringkus seorang pria berinisial AR alias Darus (42) atas dugaan pencurian satu unit handphone (HP) di sebuah kedai di Painan. Penangkapan dilakukan pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Sutan Syahrir, dekat GOR Zaini Zein, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang terjadi pada Sabtu (1/11/2025) di sebuah warung kontainer dekat GOR Zaini Zein, Jalan Sutan Syahrir, Nagari Painan Selatan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengakui telah mengambil handphone milik korban yang tengah diisi daya (dicas) saat korban sedang minum kopi. Korban diketahui bernama Febrial Hanifda (18), seorang pelajar asal Indrapura. Saat kejadian, korban sedang dalam perjalanan dari Padang menuju Indrapura dan berhenti di kedai tersebut untuk beristirahat sambil mengisi daya HP-nya. Tak lama kemudian, HP tersebut raib.
AKP Yogie menjelaskan, setelah berhasil mencuri, tersangka membawa HP curian tersebut ke sebuah konter di Bayang untuk diinstal ulang. Setelah data dihapus, pelaku menjualnya seharga Rp500 ribu. “Pelaku sempat menginstal ulang dan menjual HP tersebut seharga Rp500 ribu kepada seseorang,” jelasnya pada Selasa (25/11/2025).
Lebih lanjut, AKP Yogie menambahkan, polisi telah mengamankan barang bukti terkait kasus ini. “Pelaku dan barang bukti telah kami amankan dan dibawa ke Unit I Resum Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.










