Jakarta Pusat – Delapan pemuda ditangkap Tim Patroli Polres Metro Jakarta Pusat di bawah Flyover Roxy, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (29/11/2025) dini hari. Mereka diduga hendak melakukan tawuran.
“Patroli ini dilakukan untuk mencegah tawuran dan menjaga ketertiban masyarakat,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan persnya.
Delapan pemuda tersebut berinisial DP (21), AS (18), AK (19), FAP (21), MTA (16), RS (15), RF (16), dan MARA (16). Polisi menyita dua bilah senjata tajam jenis celurit dari tangan mereka.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris William Alexander mengatakan para pemuda itu sempat mencoba melarikan diri.
“Namun, berkat koordinasi yang baik, tim berhasil menangkap mereka dan membawa barang bukti ke Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Para pemuda itu diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Susatyo mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mendidik dan mengawasi putra-putrinya. Ia meminta agar anak-anak tidak keluar malam tanpa keperluan penting. Menurutnya, peran orang tua sangat penting untuk mencegah anak-anak terjerumus dalam perbuatan yang merugikan.
“Masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika terjadi gangguan keamanan melalui call center 110,” ucap Susatyo.











