Pesisir Selatan – Seorang wanita berinisial YI (51) diciduk polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan berlangsung di Kampung Sualang, Kecamatan Airpura, Minggu (7/9/2025) malam.

Unit Reskrim Polsek Pancung Soal mengamankan 15 paket sabu seberat 70 gram dari tangan pelaku. Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, handphone, dan plastik klip.

Kapolsek Pancung Soal, Iptu Hendra, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Warga curiga adanya aktivitas pesta narkoba di lokasi tersebut.

“Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” tegas Iptu Hendra.

Saat ini, YI telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).

Iptu Hendra mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberantas narkoba. Ia mengimbau warga untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.