Payakumbuh – Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil mengamankan dua orang warga Kelurahan Nunang Daya Bangun (NDB) terkait kasus pencurian di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, IPTU Andrio Siregar, Selasa (28/10/2025), mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial ZN (36) dan DB (39) diduga kuat sebagai pelaku pencurian di sebuah rumah warga di Kelurahan Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, pada awal Oktober 2025.

“Kedua tersangka diduga melakukan pencurian dua unit velg kendaraan roda empat,” jelas Andrio merujuk pada Laporan Polisi LP/B/343/X/2025/SPKT/Polres Payakumbuh yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Payakumbuh pada tanggal 12 Oktober 2025.

Andrio menambahkan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi dan menangkap tersangka. “Setelah tembusan LP kami terima, kami langsung olah TKP serta melakukan penyelidikan untuk mendapatkan tersangka,” ungkapnya.

Saat penangkapan, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut. Kepada petugas, ZN dan DB mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual barang bukti hasil curian senilai Rp 640.000 dan menikmati uangnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut hasil curian. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan menjalani penyidikan lebih lanjut. “Kami akan melakukan pengembangan jika ada pihak lainnya yang tersangkut dalam kasus ini,” tegas Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, Selasa (28/10/2025).

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.