Payakumbuh – Seorang pria berinisial ST (38) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pencurian sebuah mesin kompresor di Kelurahan Parambahan, Kecamatan Latina. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh meringkus ST di kediamannya pada Sabtu (8/11/2025), atas dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada September 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar menjelaskan, ST diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak kunci gembok pintu bagian belakang. “Pelaku masuk dengan merusak kunci gembok pintu belakang rumah,” ungkapnya, Sabtu (8/11/2025).
Lebih lanjut, Iptu Andrio menambahkan, usai berhasil mengambil mesin kompresor, pelaku kemudian menjual barang curian tersebut seharga Rp 700 ribu. Berdasarkan keterangan dari tersangka, petugas kepolisian kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman pembeli. Namun sayangnya, barang bukti tersebut tidak ditemukan di lokasi.
“Masih dalam penyelidikan kita perihal keberadaan barang bukti yang telah dijual tersangka,” ujar Kasat Reskrim Iptu Andrio Siregar. Akibat perbuatannya, ST terancam pasal 363 KUH-Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara, dan dapat bertambah menjadi sembilan tahun jika memenuhi kondisi tertentu.










