Payakumbuh – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh berhasil mengamankan seorang pria berinisial SON (54) yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/10/2025) lalu di sebuah kedai tuak di Kelurahan Labuah Baru, Payakumbuh Utara.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, pada Jumat (17/10/2025) mengungkapkan bahwa SON, yang merupakan warga Jorong Sopan, Kenagarian Simpang Kapuak Kecamatan Guguk, diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor di Kelurahan Tigo Koto Diateh Kecamatan Payakumbuh Utara pada Rabu (8/10/2025) lalu.

“Betul, selain di Kelurahan Tigo Koto Diateh, terduga juga pernah beraksi di Kelurahan NDB, Parik Muko Aia dan Subarang Batuang,” terang Kasat Reskrim Iptu Andrio Siregar. Ia menambahkan, berdasarkan penyelidikan sementara, SON diduga terlibat dalam aksi curanmor di tiga lokasi lain di Kota Payakumbuh. Modusnya adalah memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang lupa mencabut kunci setelah parkir.

Dari tangan SON, polisi berhasil mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga hasil curian. “Dua unit sepeda motor merk Honda Vario No Pol BA 6903 MH (putih-hitam) dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat tanpa Nopol kita temukan di sebuah showroom yang berlokasi di Kecamatan Guguk serta dua unit lainya di lokasi terduga menjual sepeda motor juga di sekitaran Kecamatan Guguk,” beber Kasat Reskrim.

Saat melakukan pencarian barang bukti, polisi juga menemukan 11 unit sepeda motor berbagai merek tanpa surat-surat yang sah di showroom tersebut. Kasat Reskrim Iptu Andrio Siregar mengatakan, belasan motor itu diamankan karena diduga hasil tindak kriminal. “Pemilik showroom tidak bisa menjelaskan keabsahan belasan sepeda motor ini, untuk sementara kita amankan dulu di Mapolres Payakumbuh,” pungkasnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.