Payakumbuh – Polres Payakumbuh berhasil membongkar kasus pencurian di sebuah rumah di Kelurahan Labuah Basilang, Kecamatan Payakumbuh Barat. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu (18/10/2025), setelah aksi pencurian terjadi pada 3 Oktober 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar mengungkapkan, tersangka berinisial Jel (31) diduga mencuri satu jam tangan, satu unit handphone, dan uang tunai Rp 85.000. “Betul, tersangka melihat situasi ini sehingga timbul niat untuk melakukan aksi pencurian,” katanya, Rabu (22/10/2025).

Andrio menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi karena pemilik rumah lupa mencabut kunci yang masih tertinggal di bagian luar pintu. Tersangka memanfaatkan kelengahan tersebut untuk melancarkan aksinya.

Pengungkapan kasus ini, lanjut Andrio, merupakan hasil kerja keras tim opsnal yang melakukan pengumpulan informasi, penyelidikan, hingga penangkapan tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka juga diduga sebagai pelaku pencurian jemuran kain yang sempat viral di media sosial dan terekam CCTV di lokasi kejadian.

“Iya, tersangka sudah mengakui dan telah kita lakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Andrio, Rabu (22/10/2025). Kecurigaan polisi terhadap Jel menguat karena wajahnya yang terekam CCTV memiliki kecocokan dengan pelaku pencurian jemuran.

Saat ini, polisi baru berhasil mengamankan satu buah jam tangan warna silver sebagai barang bukti. Kasat Reskrim menegaskan, penyidikan masih terus dilakukan untuk menemukan handphone yang dicuri.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.