Padang – Polresta Padang berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah yang terletak di Jalan Lurus III, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius menjelaskan, penangkapan kelima tersangka tersebut dilakukan pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. “Kelimanya diamankan saat berada di dalam sebuah kamar di rumah tersebut,” ungkapnya.

Kelima terduga pelaku terdiri dari seorang perempuan berinisial Lps (33) yang berstatus sebagai ibu rumah tangga (IRT), serta empat orang pria masing-masing berinisial RF (33), SP (32), POP (24), dan BJ (22). AKP Martadius menambahkan, kelimanya merupakan warga Purus, Padang Barat.

Lebih lanjut, AKP Martadius menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim langsung bergerak menuju lokasi kejadian dan mendapati para pelaku berada di dalam rumah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain delapan paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, tiga pack plastik klip, dua set alat hisap (bong), dua buah korek api yang ujungnya dipasangi jarum, satu pipet yang diruncingkan, serta satu timbangan digital. Selain itu, petugas juga mengamankan empat unit ponsel.

AKP Martadius juga menambahkan, dalam interogasi awal, kelima pelaku mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan. “Dalam interogasi awal, para pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan milik mereka,” jelasnya pada Sabtu (15/11/2025).

Saat ini, kelima terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.