Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pembobolan rekening BNI senilai Rp 204 miliar. Polisi saat ini masih memburu satu pelaku lain berinisial D yang diduga menjadi otak di balik komplotan pembobol rekening dorman BNI di Jawa Barat ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa D merupakan sosok kunci yang memberikan informasi mengenai rekening dorman yang menjadi target. “Inisial D masih dalam proses pencarian,” ujar Helfi di Mabes Polri, Kamis, 25 September 2025.

Menurut Helfi, D merupakan otak di balik komplotan pembobolan rekening ini. Polisi masih terus mengembangkan perkara untuk mencari pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan pembobolan bank dengan target rekening dorman tersebut. Bareskrim juga tengah menyelidiki kasus serupa yang terjadi di bank lain.

Pemindahan dana dari rekening dorman dilakukan pada akhir Juni 2025. Setelah mendapatkan akses, para tersangka memindahkan Rp 204 miliar dari satu rekening dorman ke lima rekening penampungan. Aksi ini dilakukan dalam 42 kali transaksi hanya dalam waktu 17 menit.

Para pelaku memaksa Kepala Cabang Pembantu (Kacab) Bank BNI di Jawa Barat, Andi Pribadi (AP), untuk memberikan akses aplikasi core banking system guna membobol rekening dorman nasabah. Proses pemindahan dana ilegal tersebut kemudian dibantu oleh seorang mantan teller BNI.

Polisi membagi peran sembilan tersangka menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama adalah karyawan bank BNI, yaitu AP selaku Kepala Cabang Pembantu dan Galih Rahadyan Hanarusumo (GRH) selaku Consumer Relations Manager KCP BNI.

Kelompok kedua merupakan eksekutor pembobolan. Mereka adalah Candy alias Ken (C) yang disebut sebagai otak pembobolan dan mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset, Dana Rinaldy (DR) yang berperan sebagai konsultan hukum, Nida Ardiani Thaher (NAT) seorang mantan karyawan atau teller BNI, Raharjo (R) sebagai mediator tindakan kriminal, dan Tony Tjoa (TT) yang bertindak sebagai fasilitator keuangan ilegal.

Kelompok ketiga adalah pelaku pencucian uang. Mereka adalah Dwi Hartono (DH) dan Ipin Suryana (IS). Kedua tersangka ini bertugas memindahkan dana hasil kejahatan dan menyiapkan rekening-rekening penampungan.

Dua dari sembilan tersangka, yakni Candy alias Ken dan Dwi Hartono, juga terungkap terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Pembantu BRI Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Kasus pembobolan ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/311/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 2 Juli 2025. Helfi menjelaskan bahwa kasus penculikan dan pembunuhan Ilham Pradipta terjadi ketika Bareskrim tengah mendalami kasus pembobolan rekening dorman BNI ini.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. Antara lain, Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU Tahun 2008 tentang ITE), yang mengancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Ada pula jeratan tindak pidana transfer dana Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar.

Penyidik juga menerapkan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.