Painan – Upaya pencurian kabel di menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group berhasil digagalkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Basa Ampek Balai (BAB) Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Rabu (19/11/2025).

Kapolsek BAB Tapan AKP Dedy Arma menjelaskan, kejadian tersebut terjadi di Kampung Sungai Rumbai, Nagari Riak Danau, Kecamatan BAB Tapan. “Tiga tersangka dengan inisial AS (27), MZ (37), dan RJ (32) telah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek BAB Tapan,” ungkapnya.

Dedy Arma menerangkan lebih lanjut, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan seorang pemuda yang melihat cahaya senter di sekitar menara. “Saksi kemudian mendekat dan mendapati para tersangka sedang melakukan pembongkaran peralatan di area menara,” jelasnya.

Lebih lanjut Dedy Arma mengatakan, saksi mata yang melihat kejadian tersebut segera memanggil warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. “Para tersangka sempat melarikan diri ke arah belakang menara, namun berhasil dikejar,” katanya.

Penangkapan dua tersangka, yaitu AS dan MZ, dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara itu, tersangka RJ yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap pada pukul 14.30 WIB pada hari yang sama Rabu (19/11/2025).

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek BAB Tapan untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek BAB Tapan AKP Dedy Arma menambahkan, “Barang bukti yang berhasil disita antara lain sekitar 10 kilogram kabel tembaga, tiga unit gunting besi, satu unit kuku kambing, serta beberapa peralatan lainnya.”

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.