Bukittinggi – Tim gabungan dari Jatanras Polresta Bukittinggi dan Unit Reskrim Polsek Bukittinggi berhasil membekuk seorang pria paruh baya terkait kasus penipuan yang sempat viral di media sosial. Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Bukittinggi, Iptu Gunawan menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan di sebuah toko yang berlokasi di Simpang Bypass.

Tersangka diketahui berinisial RB (51), yang beralamat di Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. “Sebelum penangkapan, RB melakukan aksinya di sebuah toko di Jalan Ahmad Yani,” jelas Iptu Gunawan. Akibat kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke pihak berwajib.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan berpura-pura mengenal pemilik toko. Kemudian, pelaku mengatakan kepada karyawan toko bahwa pemilik toko menyuruhnya untuk mengambil sejumlah uang.

“Saat karyawan toko hendak melakukan konfirmasi kepada pemilik toko, pelaku dengan sigap meminta handphone karyawan tersebut dan mengatakan akan berbicara langsung dengan pemilik toko,” ungkap Gunawan. Pelaku kemudian berpura-pura berbicara dengan pemilik toko, sehingga berhasil meyakinkan karyawan tersebut. Akibatnya, karyawan toko menyerahkan uang sebesar Rp 2,8 juta sesuai dengan permintaan pelaku.

Setelah menerima uang, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan toko. “Belakangan diketahui bahwa aksi tersebut merupakan tindak penipuan,” pungkas Iptu Gunawan pada Rabu (22/10/2025). Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi dan video pelaku pun viral hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.