Padang – Tim gabungan membongkar jaringan perdagangan sisik trenggiling di Padang, Sumatera Barat, Selasa (23/9/2025). Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi tersebut.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan lebih dari 25 kilogram sisik trenggiling yang dikemas dalam satu karung plastik. Polisi juga menyita sebuah mobil yang digunakan pelaku.

Tiga tersangka yang ditangkap berasal dari wilayah berbeda, yaitu Mentawai dan Pesisir Selatan. Mereka adalah DW (53), BW (51), dan RF (34).

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti berada di Polda Sumbar untuk menjalani proses hukum.

Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda karena melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kepala BKSDA Sumbar menyatakan tim masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.

BKSDA mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pelestarian satwa dilindungi dengan melaporkan aktivitas perdagangan ilegal satwa liar.

Trenggiling merupakan mamalia bersisik yang dilindungi undang-undang dan berstatus Critically Endangered atau berisiko tinggi punah di alam liar.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.