Batusangkar – Polres Tanah Datar mengambil langkah tegas dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (10/1) malam, operasi penertiban dilakukan di Pulau Aia Tamu, Batang Ombilin, Jorong Baduih, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Datar tersebut melibatkan puluhan personel dari berbagai satuan fungsi. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut.

Sebagai bentuk transparansi, penertiban ini turut disaksikan oleh Walinagari Simawang, Ketua BPRN Nagari Simawang, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan dukungan moral dan memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Sayangnya, saat tim gabungan tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan maupun alat berat. Diduga kuat, informasi mengenai rencana penertiban telah bocor, sehingga para penambang telah melarikan diri dan mengamankan seluruh peralatan mereka.

Meskipun demikian, aparat kepolisian tidak tinggal diam. Tindakan tegas diambil dengan membakar pondok-pondok liar yang digunakan sebagai tempat tinggal sementara dan pusat aktivitas penambang ilegal. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk “memutus mata rantai kegiatan PETI agar tidak kembali beroperasi,” seperti yang diungkapkan oleh pihak kepolisian.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.