Padang – Kepolisian Resor Pesisir Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial TK (40) atas dugaan keterlibatan dalam praktik perjudian togel daring. Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah kedai di kawasan Rimbo Panjang, Kampung Laban, Kecamatan IV Jurai, pada Senin (16/2/2026) malam.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, penangkapan ini merupakan hasil dari Operasi Pekat Singgalang 2026 yang bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat. “Berdasarkan informasi yang kami terima, tim melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang menerima pasangan angka togel dari pemasang. Saat itu juga langsung kami amankan,” jelas Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan.
Dalam menjalankan aksinya, TK diduga menerima titipan angka togel putaran Hongkong dari para pemasang. Angka-angka tersebut kemudian dicatat pada kertas dan dimasukkan ke dalam akun judi daring.
Pihak berwajib mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan dua situs judi daring berbeda dengan akun atas nama Hyuganas dan Keongra. TK berperan sebagai perantara yang memasukkan angka-angka titipan ke dalam sistem daring.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, termasuk satu unit telepon genggam, uang tunai senilai Rp409.000 yang diduga hasil penjualan togel, tujuh lembar kertas berisi angka-angka togel, serta sebuah akun dompet digital DANA atas nama pelaku.
“Kami tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online. Operasi Pekat Singgalang 2026 ini menyasar penyakit masyarakat yang meresahkan,” tegas Kasat Reskrim.
Saat ini, TK telah diamankan di Unit Resum Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik perjudian ini.











