Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang sebagai tersangka terkait perusakan fasilitas umum saat demonstrasi ricuh di Jakarta beberapa waktu lalu. Para pelaku diduga kuat menggunakan bom molotov untuk melancarkan aksinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa beberapa lokasi, termasuk halte dan kafe, menjadi sasaran perusakan tersebut.
“Bahwa lokasi yang menjadi pengerusakan seperti di halte atau di kafe Arborea semuanya dibakar melalui media bom molotov,” ungkap Kombes Wira di Polda Metro Jaya pada Senin (15/9).
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang mendukung pengungkapan kasus ini. Bukti-bukti tersebut meliputi botol dan sumbu yang dipakai untuk membuat bom molotov, serta petasan hingga rekaman CCTV.
“Kita dapatkan barang bukti berupa botol dan sumbu sebagai media untuk membakar,” tambah Wira, merinci temuan dari lokasi kejadian.
Para tersangka yang telah diungkap inisialnya meliputi AS, MA, MHF, HH, ARP, SPU, DH, III, EJ, MTE, SW, JP, dan seorang anak yang masih berusia di bawah umur.
Tiga pelaku lain belum diungkap inisialnya oleh polisi karena masih dalam pengembangan penyidikan. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 187, 170, dan 406 KUHP.











