Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) melarang Kepala Kepolisian RI menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil. Putusan ini sekaligus mengakhiri praktik penempatan polisi aktif di berbagai kementerian dan lembaga.

MK mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite pada Kamis, 13 November 2025. Keduanya mempersoalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan menyatakan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”

Menurut MK, penjelasan frasa tersebut memperluas makna norma di batang tubuh Undang-undang. Padahal, norma Pasal 28 ayat (3) secara tegas menyatakan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

“Frasa tersebut justru mengaburkan substansi norma, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun,” demikian bunyi putusan MK.

Hakim menerima pandangan penggugat yang menilai penempatan Polri bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara. Penempatan itu juga menciptakan “dwifungsi Polri” yang mengaburkan batas antara fungsi keamanan dan fungsi pemerintahan. “Rumusan tersebut bersifat tegas dan tidak memerlukan tafsir lain,” ucap kuasa hukum penggugat, Ridwan.

Praktik penempatan polisi di luar organisasi Polri sudah kerap terjadi. Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis, Soleman Ponto, saat bersaksi dalam persidangan, menyebut setidaknya ada 4.351 polisi yang bertugas di jabatan sipil.

Beberapa contoh penempatan tersebut antara lain Brigadir Jenderal Arnapi sebagai Asisten Deputi Pengelolaan Data Kementerian Koperasi, Brigjen Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah, dan Komjen Nico Afinta sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum.

Peneliti Setara Instutute, Azeem Marhenda Amedi, menilai pola penempatan itu terjadi karena adanya penumpukan perwira tinggi di tubuh Polri sementara pos jabatan di dalam organisasi tidak mencukupi. “Banyak perwira yang akhirnya tidak tertampung,” kata Azeem.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, mengatakan keputusan MK bersifat final. Ia mendorong adanya proses transisi setelah ada putusan MK.

Menurut Anam, internal Polri juga harus menata ruang agar para jenderal yang menjabat di luar bisa kembali masuk atau bertahan di jabatan eksternal dengan mengundurkan diri sebagai polisi.

“Secara internal perlu ditata lagi mana struktur yang perlu diperkuat sehingga bisa diisi oleh orang yang sekarang di luar,” kata Anam. Ia mencontohkan unsur pengawasan organisasi yang saat ini dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) perlu diperkuat.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.