Padang – Polda Sumbar akan menindaklanjuti laporan penyegelan Kantor KONI Sumbar.

Laporan ini diajukan oleh pengurus KONI Sumbar yang dipimpin Ronny Pahlawan.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut pada Sabtu (2/8/2025).

“Benar, laporan ini baru masuk. Pada prinsipnya, kami sudah menerimanya,” kata Susmelawati.

Penyegelan Kantor KONI Sumbar terjadi pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Sekelompok orang yang mengaku perwakilan cabang olahraga (cabor) melakukan penyegelan di Jalan Rasuna Said.

Polri siap melakukan mediasi atau penegakan hukum dalam perkara ini, ujar Susmelawati.

Pihaknya mengimbau semua pihak menahan diri dan menyelesaikan masalah melalui musyawarah.

Ketua Umum KONI Sumbar, Ronny Pahlawan, menyatakan penyegelan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Tindakan ini dinilai mengganggu pelayanan publik dan mencoreng tata kelola organisasi keolahragaan.

Ronny menyebut ada sejumlah nama yang diduga terlibat dalam penyegelan, dengan inisial S, AD, ZI, Fh, Ji, AR, AA, Si dan RS.

“Penyegelan itu tidak hanya ilegal, tapi juga mengandung unsur pidana,” tegas Ronny.

Ronny berharap polisi mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan adil.

Ia juga mendorong agar tidak ada lagi tindakan sepihak yang merugikan organisasi.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.