Padang Pariaman – Polda Sumatera Barat (Sumbar) memeriksa empat Walinagari (Kepala Desa) di Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) sejak 2019.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya aduan dari masyarakat mengenai penggunaan ADD di masing-masing nagari.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar juga menjadwalkan pemanggilan bendahara dari masing-masing nagari.
“Ditreskrimsus Polda Sumbar telah mengagendakan pemanggilan bendahara masing-masing nagari untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Menurut Susmelawati, pemanggilan bendahara nagari dijadwalkan pada akhir September ini.
Adapun keempat walinagari yang diperiksa adalah Walinagari III Koto Aur Malintang, Mitra; Walinagari III Koto Aur Malintang Selatan, Era Jaya; Walinagari III Koto Aur Malintang Timur, Amri Besman; dan Walinagari III Koto Aur Malintang Utara, Ery Sumarlin.
“Ini masih pra lidik. Artinya, status para walinagari tersebut dimintai keterangan oleh tim Polda untuk mengumpulkan informasi dan bukti-bukti yang berhubungan dengan pokok persoalan,” jelasnya.
Masyarakat Kecamatan IV Koto Aur Malintang juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran hukum lain oleh para walinagari, termasuk pengelolaan Badan Usaha Milik Nagari (Bumnag).
Masyarakat berharap semua kasus di nagari tersebut dapat ditangani dengan cepat dan tepat.











