Pasaman Barat – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) memperketat pengawasan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pasaman Barat, menyusul penyegelan empat unit alat berat jenis ekskavator. Tindakan tegas ini dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Selasa (27/1).

Operasi penertiban PETI ini menyasar kawasan Jorong Simpang, Kenagarian Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka. Kepala Polres Pasaman Barat, Agung Tribawanto, menyatakan bahwa penertiban PETI dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, Okta Rahmansyah.

“Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Saat tim tiba di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB, para pelaku diduga telah melarikan diri. Meskipun tidak menemukan aktivitas penambangan secara langsung, petugas mendapati jejak aktivitas PETI berupa bekas galian tanah yang masih terlihat jelas.

“Tim menemukan empat unit ekskavator yang disembunyikan tidak jauh dari area tambang dan langsung memasang garis polisi dan mengamankan komponen vital mesin agar tidak dapat digunakan kembali,” jelas Agung.

Adapun alat berat yang disegel terdiri dari satu unit ekskavator merek Kobelco berwarna hijau, dua unit merek XCMG berwarna kuning, serta satu unit ekskavator merek SANY berwarna kuning. Selain penyegelan, petugas juga memusnahkan peralatan tambang dengan cara dibakar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk komitmen Kapolda Sumbar dalam memberantas pertambangan tanpa izin yang merusak ekosistem lingkungan.

“Petugas juga memasang spanduk imbauan di sekitar lokasi agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas penambangan ilegal serta mengajak warga melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum,” tuturnya.

“Barang bukti berupa panel dan monitor dari keempat ekskavator telah kita amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Susmelawati.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.