Padang – Tiga orang ditangkap polisi di Padang Utara karena diduga mengoplos gas elpiji bersubsidi. Mereka memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg.

Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Kelurahan Gunung Pangilun, Rabu (1/10).

Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial Ganda (40), Indra (36), dan Kevin (27).

Sebanyak 150 tabung gas elpiji 3 kg, 80 tabung gas elpiji 12 kg, dan empat tabung gas elpiji 50 kg disita sebagai barang bukti.

Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

“Tim kami berhasil mengungkap penyalahgunaan gas elpiji yang disubsidi pemerintah dari elpiji 3 KG dipindahkan ke elpiji 12 KG dan elpiji 50 KG,” ujar Andry.

Para pelaku memiliki peran berbeda. Ganda berperan sebagai pemilik tabung, sementara Indra dan Kevin bertugas memindahkan gas.

Pelaku membeli regulator dan segel secara daring. Gas subsidi dibeli dari warung, kemudian dipindahkan ke tabung komersial.

Omzet yang mereka peroleh mencapai Rp40 juta per bulan. Mereka mengaku telah beroperasi selama delapan bulan.

Ketiga pelaku terancam hukuman enam tahun penjara. Mereka dijerat UU Migas dan UU Cipta Kerja.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.