Padang – Polisi menangkap dua pria di Jalan Raya Nanggalo, Selasa (23/9), atas dugaan memperjualbelikan sisik trenggiling. Sebanyak 24 kilogram sisik trenggiling menjadi barang bukti.

Kedua tersangka, DW (53) dan B (50), memiliki peran sebagai penjual dan pembeli satwa dilindungi. Saat ini, keduanya mendekam di Mapolda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut.

Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Polisi menindaklanjuti informasi tersebut dengan penyelidikan intensif.

Selain sisik trenggiling, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Grandmax dan dua telepon genggam. “Tersangka menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan satwa dilindungi untuk keuntungan pribadi,” jelas Andry, Kamis (25/9).

DW mengaku memperoleh sisik trenggiling dari petani di Bukit Gado-Gado dan Lubuk Alung. Ia membeli seharga Rp300 ribu per kilogram dan menjualnya kepada B seharga Rp1,3 juta per kilogram.

B berencana menjual kembali sisik tersebut seharga Rp2,8 juta per kilogram. Polisi menjerat keduanya dengan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kejahatan terhadap satwa dilindungi. Pihaknya juga bekerja sama dengan BKSDA untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.