Padang – Sebanyak 36 tersangka penyalahgunaan narkotika ditangkap Polda Sumatera Barat (Sumbar) dalam operasi yang berlangsung sejak Oktober hingga 17 November 2025.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 172,43 kilogram ganja dan 247,45 gram sabu.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengapresiasi kerja keras personel dan dukungan informasi dari masyarakat.
“Pengungkapan ini hasil kerja keras dan sinergi personel serta informasi masyarakat,” kata Gatot, Rabu (19/11).
Polda Sumbar berkomitmen memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.
Pemerintah Provinsi Sumbar mendukung program nagari bebas narkoba yang dicanangkan Polda Sumbar. Kompolnas juga mengapresiasi pengungkapan kasus ini dan mendorong peningkatan program pencegahan.










