Padang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengambil langkah tegas terhadap puluhan anggotanya yang melanggar aturan, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi. Hal ini terungkap dalam rilis akhir tahun yang juga menyoroti capaian dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan bencana alam.
Sebanyak 39 anggota kepolisian di Sumatera Barat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang tahun 2025. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat 34 anggota.
Menurut keterangan yang disampaikan pada Rabu (31/12), tindakan PTDH ini merupakan bentuk keseriusan Polda Sumbar dalam menegakkan aturan. “PTDH ini mencerminkan keseriusan kami dalam menegakkan aturan dan menjaga marwah institusi,” ujar Kapolda Sumbar, Gatot Tri Suryanta. Ia menambahkan bahwa sanksi ini diberikan kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan merugikan institusi, meskipun telah melalui proses pembinaan. “Jika sudah dibina namun tetap melanggar dan mencederai institusi, kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi PTDH,” tegasnya.
Selain penegakan disiplin internal, Polda Sumbar juga menyoroti respons cepat dalam penanganan bencana alam. Gatot Tri Suryanta menyampaikan apresiasi dari pemerintah pusat atas upaya pemulihan pascabencana yang dinilai efektif. “Ini menjadi apresiasi oleh pusat, karena recorvery di Sumbar dibilang cepat pascabencana,” ungkapnya.
Polda Sumbar aktif dalam membantu masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor, mulai dari evakuasi hingga pembersihan material. Polri juga terlibat dalam identifikasi jenazah melalui tes DNA.
Polda Sumbar bersama pemerintah provinsi juga berupaya mencari solusi terkait Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).










