Padang – Puluhan kilogram narkoba hasil sitaan selama September 2025 dimusnahkan Polda Sumatera Barat (Sumbar). Pemusnahan ini sebagai tindak lanjut dari kasus yang berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 40,09 kilogram ganja dan 84,8 gram sabu.

Pemusnahan berlangsung di Mapolda Sumbar, Selasa (7/10/2025). Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar turut menyaksikan kegiatan ini.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Weddy Mahadi, menegaskan kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa. “Butuh sinergi lintas sektor,” ujarnya.

Ganja yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan di Pasaman pada 13 September 2025. Tersangka bernama Fajri diamankan dalam kasus ini. Sementara sabu disita di Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, berkat informasi dari masyarakat.

Sepanjang September 2025, Ditresnarkoba Polda Sumbar menangani 14 kasus narkoba dengan 19 tersangka. Total barang bukti yang disita mencapai 641,156 gram sabu, 48.159,52 gram ganja, dan 1.411 butir ekstasi.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumbar, Kombes Pol Ferry Herlambang, mengapresiasi kinerja Polda Sumbar. Ia menyebut keberhasilan ini menyelamatkan masyarakat Sumbar dari ancaman narkoba.

Ferry mengungkapkan, prevalensi penyalahgunaan narkoba di Sumbar mencapai 1,1 persen dari jumlah penduduk atau sekitar 70 ribu orang.

BNNP Sumbar mengajak semua pihak bekerja sama mencegah peredaran narkoba. Penangkapan bandar dan rehabilitasi pengguna menjadi fokus utama.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.