Padang – Polda Sumbar membongkar 14 kasus narkoba selama September dan menangkap 19 tersangka di berbagai wilayah Sumatera Barat.

Polisi menyita 41,8 kilogram ganja, 641,16 gram sabu, dan 1.141 butir pil ekstasi.

Sebagian barang bukti, yakni 40,09 kilogram ganja dan 94,8 gram sabu, telah dimusnahkan setelah mendapat penetapan kejaksaan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, mengatakan barang bukti lain masih menunggu penetapan pemusnahan.

Kasus terbaru adalah pengungkapan peredaran ekstasi di Ganting, Padang Timur, pada 21 September, dengan dua tersangka dan 424 butir pil ekstasi.

Lima hari kemudian, polisi kembali mengungkap peredaran ekstasi di parkiran tempat hiburan malam di Batang Arau, Padang, dan mengamankan satu tersangka dengan 441 butir pil ekstasi.

Polisi mengembangkan kasus peredaran ekstasi ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Dalam kasus ganja, polisi menangkap seorang kurir di Pasaman dengan barang bukti 40,9 kilogram ganja yang telah dimusnahkan.

Kombes Pol Wedy Mahadi menjelaskan kasus ganja ini melibatkan jaringan lintas provinsi. Barang bukti dibawa dari provinsi tetangga untuk diedarkan di Sumbar.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.